KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

  • Desi Somaliagustina Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Riau
  • Dian Cita Sari Fakultas Kedokteran, Universitas Abdurrab

Abstract

Kekerasan seksual pada anak di bawah umur sudah menjadi ancaman di Indonesia, melonjaknya kekerasan seksual di Indonesia membuat semua orang harus waspada karena kekerasan seksual murupakan penyiksaan terhadap anak, dimana orang dewasa atau remaja menggunakan anak sebagai rangsangan seksual. Sebuah penyiksaan jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Ada beberapa alasan anak seringkali menjadi target kekerasan seksual, yaitu anak selalu berada pada posisi yang lebih lemah dan tidak berdaya, moralitas masyarakat khususnya pelaku kekerasan seksual pada anak yang rendah, kontrol dan kesadaran orang tua dalam mengantisipasi tindak kejahatan pada anak yang rendah. Di Indonesia kekerasan seksual pada anak dapat dijerat hukum seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang termuat dalam Bab XII yaitu mulai Pasal 77 sampai dengan Pasal 90. Serta Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 65 yang mengatur tentang hak anak untuk mendapat perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Oleh karenanya, pelecehan seksual pada anak perlu mendapatkan perhatian serius mengingat akibat dari kekerasan seksual terhadap anak akan menyebabkan anak akan mengalami trauma yang berkepanjangan.

Keywords: Kekerasan Seksual, Anak, Hak Asasi Manusia
Published
2018-02-12
Section
Articles
pdf (Bahasa Indonesia)
Abstract views: 5420
downloads: 7032