PEMBERIAN STATUS TERHADAP TERORIS BERDASARKAN KONVENSI JENEWA

Penulis

  • Grace Natalia Kusuma Universitas Teknologi Yogyakarta
  • Tiffany Setyo Pratiwi Universitas Teknologi Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.36341/jdp.v3i2.1347

Kata Kunci:

Terorisme, Konvensi Jenewa, Hukum Humaniter Internasional

Abstrak

Tulisan ini menganalisa terkait pemberian status terhadap pelaku terorisme menurut Konvensi Jenewa sebagai salah satu sumber Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk menjelaskan praktik yang dilakukan oleh pelaku terorisme dan pelanggaran yang dilakukan terhadap Hukum Humaniter Internasional. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari studi literatur dengan sumber data sekunder seperti buku, artikel, jurnal penelitian, media massa, catatan perkuliahan, dan situs internet. Tulisan ini berusaha memaparkan bahwa menurut Konvensi Jenewa, status yang diberikan kepada teroris sebagai pelaku kejahatan kemanusiaan adalah unlawful combatant. Selain itu, ICRC juga memberikan status unprivileged belligerent kepada mereka yang menjalankan aksi terornya sebagai individu dan tidak memiliki asimilasi dengan kelompok terorisme. Tindak kejahatan terorisme juga terbukti melanggar Konvensi Jenewa, antara lainpasal 33 dan pasal 147 Konvensi Jenewa IV tahun 1949,pasal 51 dan 85 Protokol Tambahan I tahun 1977, dan pasal 13 Protokol Tambahan II tahun 1977.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-08-31

Terbitan

Bagian

Articles