Kerjasama Maritim Indonesia-Amerika Serikat sebagai Implementasi Politik Poros Maritim Indonesia: BAKAMLA-US Coast Guard
DOI:
https://doi.org/10.36341/jdp.v4i1.1569Kata Kunci:
Maritim, Keamanan Laut, Poros Maritim Dunia, BAKAMLA RI, US. Coast Guard.Abstrak
Permasalahan maritim dan sengketa wilayah telah menjadi salah satu perhatian utama dunia, seiring dengan adanya kesadaran pentingnya laut dan berkembangnya permasalahan wilayah yang dipersengketakan antar negara terkait maritim. Berkaca pada adanya banyak berbagai kasus kejahatan di lautan serta kecelakaan yang menimbulkan banyak korban jiwa tentunya menjadi perhatian pentingnya keamanan laut.
Penelitian ini dipilih mengingat lautan juga penting untuk dijaga dan diperhatikan, karena selama ini Indonesia lebih menitikberatkan pada pembangunan dan pengamanan di daratan. Penulis akan menggunakan metodologi kualitatif deskriptif dengan konsep Keamanan Maritim dan Kepentingan Nasional. Penelitian ini menemukan bahwa kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat melalui lembaga Badan Keamanan Laut Indonesia (BAKAMLA RI) dan US Coast Guad merupakan salah satu wujud nyata mewujudkan Poros Maritim Dunia melalui keamanan dan penanggulangan bencana di laut. Terdapat berbagai kepentingan nasional Indonesia yang diuntungkan dengan adanya kerjasama ini, diantaranya transfer pengetahuan dan teknologi, kerjasama penanganan pencurian ikan dan kejahatan laut.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Copyright of all journal manuscripts is held by the JDP (Jurnal Dinamika Pemerintahan)
2. Formal legal provisions to access digital articles of electronic journal are subject to the provision of the Creative Commons Attribution-ShareAlike license (CC BY-NC-SA), which means that JDP (Jurnal Dinamika Pemerintahan) is rightful to keep, transfer media/format, manage in the form of databases, maintain, and publish articles.
3. Published manuscripts both printed and electronic are open access for educational, research, and library purposes. Additionally, the editorial board is not responsible for any violations of copyright law.
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.