PELATIHAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PADA BADAN USAHA MILIK NAGARI MITRA PALALUAR MADANI
Abstract
Badan usaha milik nagari dibangun untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang terdapat di pedesaan. Hal tersebut tertuang dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 23, bahwa badan usaha ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi desa. Badan Usaha Milik Nagari Mitra Palaluar Madani didirikan untuk menjawab kebutuhan ini. BUMNag Mitra Palaluar Madani merupakan badan usaha yang bergerak dibidang keuangan dengan memberikan kredit berupa simpan pinjam kepada pelaku bisnis mikro yang terdapat di daerah Palaluar. Pelatihan penyusunan laporan keuangan pada Bumnag Mitra Palaluar Madani dilakukan untuk membantu menyediakan informasi yang andal bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Bumnag tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik. Laporan keuangan yang harus disediakan berupa neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Kegiatan pelatihan ini telah diikuti oleh peserta sebanyak 14 orang. Kegiatan ini dilakukan memberikan pelatihan tentang penyusunan laproan keuangan yang baik sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku yaitu SAK ETAP. Selama pelatihan diketahui bahwa laporan keuangan yang disusun oleh Bumnag belum berdasarkan standar yang berlaku. Disamping itu, laporan keuangan yang dibuat hanya laporan laba rugi dan neraca, sedangkan laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas belum dibuat oleh Bumnag tersebut.
Copyright (c) 2019 Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
1. Copyright of all journal manuscripts is held by the Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin.Formal legal provisions to access digital articles of electronic journal are subject to the provision of the Creative
2. Commons Attribution-ShareAlike license (CC BY-NC-SA), which means that Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin is rightful to keep, transfer media/format, manage in the form of databases, maintain, and
3. publish articles.Published manuscripts both printed and electronic are open access for educational, research, and library purposes. Additionally, the editorial board is not responsible for any violations of copyright law.
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.