STRATEGI ADVOKASI MELALUI PROSES NONLITIGASI DALAM RANGKA PEMBAHARUAN PROSES PERADILAN DI INDONESIA

STRATEGI ADVOKASI MELALUI PROSES NONLITIGASI DALAM RANGKA PEMBAHARUAN PROSES PERADILAN DI INDONESIA

  • Reski Lestari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis, Indonesia
  • Wahyu subakti Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis, Indonesia
  • Syed Agung Afandi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan strategi advokasi melalui proses nonlitigasi dalam rangka pembaharuan proses peradilan di indonesia. Mediasi di pengadilan merupakan kelembagaan dan pemberdayaan perdamaian (court connected mediation) dengan landasan filosofisnya ialah pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia terutama sila ke-empat “Kerakyatan yang di pimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Dalam menyelesaikan sangketa, terdapat beberapa mekanisme penyelesaian sangketa, yaitu litigasi, non litigasi, dan advokasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi literatur, dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Upaya dan strategi alternatif penyelesaian sengketa dengan jalur Non-Litigasi dapat mencapai suatu perdamaian sesuai dengan keinginan kedua belah pihak melalui cara Mediasi, Advokasi dan negoisasi. Dalam penerapannya terdapat dua jenis hambatan dalam upaya non-litigasi penyelesaian sengekta penyeborotan tanah, karena mediasi tidak diatur secara jelas dalam Undang Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Artibrase dan Alternatif penyelesaian sengketa. Dan upaya non litigasi tersebut secara hukum kurang memiliki kepastian karena legalitasnya juga tidak diatur secara tegas di Dalam UU No. 30 Tahun 1999.

Kata Kunci: Mediasi, Advokasi, Peradilan, Litigasi, Non Litigasi

Referensi

Rahadi Wasi Bintoro, “Kajian Ontologis Lembaga Mediasi di Pengadilan,” Jurnal Yuridika, Vol.31, No.1, (April, 2021), hlm. 72

TM.Hasbi, 1964, Peradilan dan Hukum Acara Islam, Yogyakarta: PT Al-Maarif, hlm. 69.

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 2 ayat (4)

Ainal Mardhiah, “Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 tahun 2008,”Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 53, (April, 2011), hlm. 155-156

Siti Musawwamah, “Mediasi Integratif di Pengadilan Agama Pamekasan,” Jurnal Nuansa, Vol. 11, No.2, (Juli-Desember, 2014), hlm. 344

Tohirin, Bimbingan Konseling Di Sekolah Dan Madrasah (Berbasis Integritas),(Jakarta: PT RAJAGRAINDO PERSADA, 2013), h. 185

Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2009), h. 2

Prayitno, Layanan Orientasi, (Padang, 2004)

Artikel ini disampaikan oleh pemateri (Elbiando Lumban Gaol) pada sesi diskusi tematis gemaprodem dalammateri pengantar advokasi di Sekretariat gemaprodem ,Jamin ginting gg ganefo Padang Bulan-Medan 14 agustus 2006

Solo Sumardjan, Pengantar Ilmu Hukum, Ghara ilmu, 2012, Hal 07

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, 2011, hal 171.

Sarwono, SH, Hukum Acara Perdata, Rajawali Pers, 2010, Hal 10.

Diterbitkan
2023-01-18
Bagian
Articles
PDF
Abstrak views: 567
downloads: 689