STRATEGI ADVOKASI MELALUI PROSES NONLITIGASI DALAM RANGKA PEMBAHARUAN PROSES PERADILAN DI INDONESIA

STRATEGI ADVOKASI MELALUI PROSES NONLITIGASI DALAM RANGKA PEMBAHARUAN PROSES PERADILAN DI INDONESIA

Penulis

  • Reski Lestari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis, Indonesia
  • Wahyu subakti Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis, Indonesia
  • Syed Agung Afandi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36341/jdp.v6i1.3084

Kata Kunci:

Mediasi, Advokasi, Peradilan, Litigasi, Non Litigasi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan strategi advokasi melalui proses nonlitigasi dalam rangka pembaharuan proses peradilan di indonesia. Mediasi di pengadilan merupakan kelembagaan dan pemberdayaan perdamaian (court connected mediation) dengan landasan filosofisnya ialah pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia terutama sila ke-empat “Kerakyatan yang di pimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilanâ€. Dalam menyelesaikan sangketa, terdapat beberapa mekanisme penyelesaian sangketa, yaitu litigasi, non litigasi, dan advokasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi literatur, dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Upaya dan strategi alternatif penyelesaian sengketa dengan jalur Non-Litigasi dapat mencapai suatu perdamaian sesuai dengan keinginan kedua belah pihak melalui cara Mediasi, Advokasi dan negoisasi. Dalam penerapannya terdapat dua jenis hambatan dalam upaya non-litigasi penyelesaian sengekta penyeborotan tanah, karena mediasi tidak diatur secara jelas dalam Undang Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Artibrase dan Alternatif penyelesaian sengketa. Dan upaya non litigasi tersebut secara hukum kurang memiliki kepastian karena legalitasnya juga tidak diatur secara tegas di Dalam UU No. 30 Tahun 1999.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-01-18

Terbitan

Bagian

Articles