IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI KOTA SURABAYA (STUDI KASUS KELURAHAN SAWUNGGALING)

Penulis

  • Jesica Angel Putri Setyawan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Ananta Prathama Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.36341/jdp.v7i1.3905

Kata Kunci:

implementasi, Kesejahteraan Sosial, Kemiskinan, Rumah Tidak Layak Huni

Abstrak

Permasalahan permukiman kumuh dan tidak layak huni tidak lepas dari Kota Surabaya sebagai ibu kota Jawa Timur. Dalam rangka meningkatkan kualitas hunian dan menjadikannya rumah yang sehat serta layak huni, Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 9 tahun 2022 dan nomor 35 tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni. Penelitian ini memakai desain penelitian kualitatif Descriptive untuk mengumpulkan data tertulis lewat wawancara, dokumentasi serta observasi. Hasil penelitian menggambarkan bahwasanya kebijakan program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RUTILAHU) sudah dilaksanakan dengan cukup baik di Kelurahan Sawunggaling, Kota Surabaya. Dalam pelaksanaannya, Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman serta Kelurahan Sawunggaling bekerja sama untuk menyampaikan informasi kepada pelaksana, melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksana program. Kendala dalam pelaksanaan program ini yaitu dalam melaksanakan perbaikan rumah masih terdapat beberapa rumah warga yang kualitasnya kurang baik. Peningkatan pengawasan diperlukan dalam melaksanakan perbaikan rumah agar warga dapat menerima bantuan secara merata.

 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-01-30

Terbitan

Bagian

Articles