PENETAPAN KADAR RESIDU FORMALIN PADA IKAN TONGKOL YANG DIBERI JERUK NIPIS (Menggunakan Metode Spektrofotometri UV-Vis)
Abstract
Formalin adalah senyawa yang dapat digunakan sebagai pengawet tapi tidak boleh digunakan pada pangan karena formalin merupakan senyawa yang bersifat toksik dan sangat berbahaya bagi kesehatan. Menurut beberapa penelitian formalin dalam pangan dapat berkurang atau bahkan hilang dengan pengolahan. Jeruk nipis adalah salah satu bahan alam yang sering digunakan masyarakat dalam pengolahan bahan pangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kadar residu formalin pada ikan tongkol yang diberi jeruk nipis (Citrus aurantifolia). Penetapan kadar residu formalin pada sampel menggunakan metode spektrofotometri visibel dengan menggunakan pereaksi Schiff. Penelitian ini dilakukan di Laboratorium Anafarma Universitas Abdurrab pada bulan Februari 2015. Hasil penelitian kadar residu formalin pada sampel yang diberi jeruk nipis 20%, 40%, 60% dan 80% adalah 2453,40; 2030,78; 1907,91 dan 1517,04 µg/g. Hal ini menunjukkan bahwa kadar residu formalin pada sampel berkurang seiring dengan meningkatnya konsentrasi jeruk nipis yang diberikan.
Copyright (c) 2018 Azlaini Yus Nasution, Marlinda marlinda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Copyright of all journal manuscripts is held by the JOPS (Journal Of Pharmacy and Science)
2. Formal legal provisions to access digital articles of electronic journal are subject to the provision of the Creative Commons Attribution-ShareAlike license (CC BY-NC-SA), which means that JOPS (Journal Of Pharmacy and Science) is rightful to keep, transfer media/format, manage in the form of databases, maintain, and publish articles.
3. Published manuscripts both printed and electronic are open access for educational, research, and library purposes. Additiponally, the editorial board is not responsible for any violations of copyright law.
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.