MONITORING LOG SERVER DENGAN ELASTICSEARCH, LOGSTASH DAN KIBANA (ELK)
DOI:
https://doi.org/10.36341/rabit.v8i1.2975Kata Kunci:
Elasticsearch, Kibana, Log, Logstash, ServerAbstrak
Penggunaan server yang harus berjalan terus menerus selama 24 jam dan layanan yang berjalan menghasilkan banyak log. Ini mengharuskan administrator sistem dalam ceknya masih memiliki hubungannya dengan server. Pada penelitian ini bermaksud untuk melakukan perancangan untuk membangun Monitoring Log Server menggunakan ELK Stack (Elasticsearch Logstash Kibana) yang dapat membuatnya lebih mudah untuk membaca dan menganalisis layanan log di server. Implementasi dalam hal ini penelitian menggunakan Ubuntu 18.04 Server dan client dengan layanan SSH Putty. Dari hasil penelitian ELK Stack didapatkan solusi berupa Monitoring Log Server guna untuk mempermudah administrator dalam melakukan pengecekkan setiap access log. Berdasarkan hasil pengujian scenario pertama dan kedua didapatkan hasil yaitu berhasil menampilkan data setiap log yang dapat dibaca oleh administrator untuk kurun waktu berdasarkan data perhari dan perminggu. Untuk scenario ketiga administrator dapat melihat tingkat akurasi setiap access log. Dan scenario terakhir didapat hasil untuk mempermudah administrator dalam melakukan audit atau pengecekkan setiap access log.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak cipta dari semua manuskrip jurnal dipegang oleh RABIT: Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi Univrab.
2. Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-NC-SA), yang berarti bahwa RABIT: Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi Univrab berhak untuk menyimpan, mentransfer media / format, mengelola dalam bentuk basis data, memelihara, dan menerbitkan artikel.
3. Naskah yang diterbitkan baik cetak maupun elektronik adalah akses terbuka untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain itu, dewan editorial tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hukum hak cipta.