EVALUASI UI/UX DARI APLIKASI IKMAS DENGAN MENGGUNAKAN METODE DESIGN THINKING DAN PENGUJIAN PENGGUNA
DOI:
https://doi.org/10.36341/rabit.v9i1.4116Kata Kunci:
Desain Antarmuka (UI), Pengalaman Pengguna (UX), Design Thingking, aplikasi IKMASAbstrak
Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam memperkenalkan aplikasi IKMAS untuk memodernisasi sistem alumni dengan jumlah lulusan sekitar 10.000 orang. Namun, total unduhan aplikasi ini hanya mencapai lebih dari 1 juta unduhan pengguna di Google Play Store. Beberapa ulasan menyoroti kurangnya daya tarik dan kerapian tampilan aplikasi, yang membuatnya tidak nyaman, terutama karena navigasi yang kurang memadai. Evaluasi desain antarmuka (UI) pada aplikasi IKMAS merupakan upaya untuk meningkatkan performa aplikasi dan pengalaman pengguna (UX). Penelitian ini bertujuan untuk menyelaraskan desain antarmuka (UI) dengan kebutuhan pengguna dengan berlandaskan pada pengalaman pengguna (UX). Evaluasi dilakukan menggunakan metode design thinking, dengan pengujian usability menggunakan System Usability Scale (SUS) dan Single Ease Question (SEQ). Hasil rata-rata pengujian dengan SUS yang dianggap baik adalah ≥ 68. Sebelum perbaikan desain, nilai rata-rata SUS adalah 65. Setelah perbaikan UI/UX dengan metode design thinking, nilai rata-rata SUS meningkat menjadi 81,5 dan SEQ mencapai 95%.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak cipta dari semua manuskrip jurnal dipegang oleh RABIT: Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi Univrab.
2. Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-NC-SA), yang berarti bahwa RABIT: Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi Univrab berhak untuk menyimpan, mentransfer media / format, mengelola dalam bentuk basis data, memelihara, dan menerbitkan artikel.
3. Naskah yang diterbitkan baik cetak maupun elektronik adalah akses terbuka untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain itu, dewan editorial tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hukum hak cipta.