ANALISIS DAN PERANCANGNAN ARSITEKTUR TEKNOLOGI PADA PERGURUAN TINGGI MENGGUNAKAN FRAMEWORK TOGAF
Abstrak
Secara umum di Perguruan Tinggi terbagi atas dua kategori manfaat dari penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pertama disebut sebagai core values dan supporting values. Jaringan komputer yang ada di STMIK Amik Riau saat ini menggunakan Wireless Network provider Telkom Speedy pada setiap gedungnya. Kemudian setiap mahasiswa hanya diberikan 1 akun untuk mengakses jaringan Hotspot yang berada di kampus STMIK Amik Riau dengan hanya bisa digunakan pada 1 laptop yang didaftarkan dan kapasitas yang sudah di batasi atau di bagi-bagi oleh operator jaringan. Namun penggunaan Hotspot yang ingin diakses oleh mahasiswa hanya terdapat pada beberapa tempat saja yang mana jika digunakan itu lancar. Untuk mengatasi permasalahan tersebut dibutuhkan framework, salah satunya adalah TOGAF. TOGAF adalah kerangka kerja yang mempunyai satu set alat pendukung untuk mengembangkan arsitektur enterprise. TOGAF merupakan metode yang bisa disesuaikan dengan semua perubahan dan kebutuhan selama dilakukan perencanaan. Tujuan dari penelitian ini adalah mendapatkan kesenjangan pada arsitektur teknologi yang ada kemudian memberikan rekomendasi berupa arsitektur teknologi yang diajukan agar kesenjangan yang ada bisa diperbaiki dan dapat berjalan dengan baik. Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa untuk meningkatkan pelayanan terhadap mahasiswa diperlukan 7 modul aplikasi dan perlunya perbaikan pada jaringan yang ada di STMIK Amik Riau.
Referensi
E. Anih, “Modernisasi Pembelajaran Di Perguruan Tinggi Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi,” Judika (Jurnal Pendidikan UNSIKA), vol. 4, no. 2, pp. 185–196, 2016, doi: 10.35706/judika.v4i2.391.
A. Fitriansyah, Sukamto, and Elfizar, “Perencanaan Arsitektur Teknologi Informasi Menggunakan TOGAF Framework (Studi Kasus : Bagian Pelayanan pada Mahasiswa FMIPA Universitas Riau ),” Jurnal Politeknik Caltex Riau, vol. 3, no. 2, pp. 149–158, 2017.
M. K. Anam, N. Lizarti, and A. N. Ulfah, “Analisa Tingkat Kematangan Sistem Informasi Akademik STMIK Amik Riau Menggunakan ITIL V3 Domain Service Operation,” Fountain of Informatics Journal, vol. 4, no. 1, 2019, doi: 10.21111/fij.v4i1.2810.
H. Sujadi and A. Mutaqin, “Rancang Bangun Arsitektur Jaringan Komputer Teknologi Metropolitan Area Network (Man) Dengan Menggunakan Metode Network Development Life Cycle (NDLC) (Studi Kasus : Universitas Majalengka),” J-Ensitec, vol. 4, no. 01, 2017, doi: 10.31949/j-ensitec.v4i01.682.
A. A. A. Karim and I. Ali, “Perancangan Arsitektur Enterprise Perguruan Tinggi Menggunakan Togaf Adm (Studi Kasus Universitas Bumi Hijrah Maluku Utara),” Jurnal Ilmu komputer dan Bisnis, vol. 12, no. 2, pp. 59–73, 2021, doi: 10.47927/jikb.v12i2a.169.
L. Retnawati, “Perancangan Enterprise Architecture Menggunakan TOGAF di Universitas ABC,” Jurnal IPTEK, vol. 22, no. 1, p. 13, 2018, doi: 10.31284/j.iptek.2018.v22i1.221.
S. Husein and A. N. Fajar, “Design of a Cloud Based Information System for Education Institution using TOGAF ADM,” International Journal of Recent Technology and Engineering, vol. 8, no. 6, pp. 279–285, 2020, doi: 10.35940/ijrte.f7184.038620.
I. Maita, “Perencanaan Enterprise Architecture Dalam Pengelolaan Manajemen Teknologi Informasi Menggunakan TOGAF ADM,” Seminar Nasional Teknologi Informasi Komunikasi …, no. November, pp. 50–56, 2021.
M. K. Anam, T. Nasution, S. Erlinda, L. Efrizoni, and Susanti, “The Analysis and Optimization of Business Processes for Students in Higher Education Based on Togaf 9 . 2,” Scientific Journal of Informatics, vol. 8, no. 2, pp. 230–243, 2021, doi: 10.15294/sji.v8i1.29952.
M. Sidiq and I. D. Sumitra, “Strategic Information Systems Planning Using the Togaf Architecture Development Method,” in IOP Conference Series: Materials Science and Engineering, 2019. doi: 10.1088/1757-899X/662/2/022057.
T. Wahyuni, S. F. Rodiansyah, and A. A. Munandar, “Analisis Arsitektur Teknologi Informasi Pada Smk Negeri 1 Majalengka Menggunakan Framework Togaf,” Computatio: Journal of Computer Science and Information Systems, vol. 1, no. 1, pp. 68–80, 2017, doi: 10.24912/computatio.v1i1.242.
Sudirman, “Perancangan visi arsitektur togaf pada institusi pendidikan tinggi studi kasus: universitas bung karno,” Jurnal CKI On SPOT, vol. 10, no. 1, pp. 45–52, 2017.
M. D. S. Lubis, D. Hasannudin, J. Efendi, L. Wiljono, and M. Sufiani, “Membangun Router Pada Jaringan Komputer Menggunakan Ubuntu OS,” Jurnal Teknik Informatika Kaputama (JTIK), vol. 4, no. 2, pp. 111–125, 2020.
Y. Nurdiansyah, N. Pratama, M. I. Putra, and M. A. Sya’roni, “Analisis Perbandingan Metode Interior Gateway Protocol RIP Dengan OSPF Pada Jaringan MPLS-VPLS,” Informatics Journal, vol. 5, no. 2, pp. 49–56, 2020, doi: 10.19184/isj.v5i2.18668.
A. D. Riawati, M. Irfan, Khaeruddin, and A. Faruq, “High Availability Dynamic Sharding Database Server Dengan Metode Fail Over Dan Clustering,” Jurnal Manajemen Informatika & Sistem Informasi (MISI), vol. 5, no. 1, pp. 1–13, 2022, doi: 10.36595/misi.v5i1.416.
H. Sajati, Sudaryanto, and R. I. S. Nugroho, “Pengaruh Routing Protocol Switch Multilayer untuk Transfer Data Pada Jaringan Komputer,” Jurnal Nasional Teknologi Komputer, vol. 2, no. 2, pp. 81–91, 2022.
T. Aswin, P. Imansyah, F. T. P. W, J. Marpaung, and R. R. Yacoub, “Analisis Penerapan Access Point Dalam Rentang Frekuensi 2400 ─ 2500 Mhz Di Balmon Kelas Ii Pontianak,” JURNAL TEKNIK ELEKTRO UNIVERSITAS TANJUNGPURA, vol. 2, no. 1, pp. 1–12, 2021.
1. Hak cipta dari semua manuskrip jurnal dipegang oleh RABIT: Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi Univrab.
2. Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-NC-SA), yang berarti bahwa RABIT: Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi Univrab berhak untuk menyimpan, mentransfer media / format, mengelola dalam bentuk basis data, memelihara, dan menerbitkan artikel.
3. Naskah yang diterbitkan baik cetak maupun elektronik adalah akses terbuka untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain itu, dewan editorial tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hukum hak cipta.